Nantipegawai pengadilan akan memeriksa dan mencari berkas perkara dan Akta Cerai untuk diserahkan kepada anda. Bila ternyata masih ada tunggakan biaya pekara yang belum dilunasi, maka anda akan diminta untuk melunasi terlebih dahulu. Selesai sudah proses pengambilan Akta Cerai. Mudah bukan ?
Secaraumum, mekanisme pembatalan perceraian ini diajukan terlebih dulu dengan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, para pemohon harus mencatatkan pembatalan perceraian ke dinas kependudukan dan pencatatan cipil.
CaraMengambil Akta Cerai yang Sudah Lamatelat mengambil akta ceraipengambilan akta cerai onlinecara mengambil akta cerai tanpa nomor perkaracara mengambil a
Dalammengurus akta perceraian, pencatatan perceraian dilakukan oleh instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon. Hal ini sudah diatur pada UU No. 24 tahun 2013. Untuk mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati prosedur: 1. Peristiwa perceraian telah mendapat putusan pengadilan negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum 2.
Alasanyang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain: a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah.
Datangke kantor polisi setempat, tempat dimana akta cerai tersebut hilang dan mintalah kepada petugas kepolisian untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan akta cerai. Datang ke kantor desa atau kelurahan masing-masing untuk meminta surat keterangan belum pernah menikah lagi sejak terjadinya perceraian.
Suratkuasa pengambilan akta cerai merupakan sebuah surat yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pemberi kuasa baik tergugat maupun penggugat keppada pihak penerima kuasa untuk mengambil akta perceraian di. Cara tergugat cerai mengambil salinan putusan di pengadilan. 5 biaya mengurus perceraian sendiri. Jadi, Apa Saja Yang Wajib Ada Di Dalam
98mix. VIVA β Akta cerai biasanya diperoleh dari saat suatu pasangan memutuskan untuk berpisah atau bercerai hingga melakukan proses perceraian. Setelah proses perceraian selesai dan kedua belah pihak dinyatakan resmi telah bercerai maka akta cerai tersebut akan dikeluarkan dan dapat diambil oleh masing-masing pasangan yang sudah bercerai tersebut. Melansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, akta cerai sendiri merupakan akta otentik atau asli yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti bahwa telah terjadi perceraian antara pasangan yang memutuskan untuk bercerai. Akta cerai tersebut bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara perceraian tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Jika tidak ada pengajuan upaya hukum banding dari salah satu atau para pihak dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, maka perkara tersebut bisa dikatakan telah berkekuatan hukum. Sementara, dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek.Syarat pengambilan akta cerai Ilustrasi perceraian. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri seperti KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai sebesar Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/PenetapanPutusan/penetapan dalam hal ini merupakan pernyataan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum. Putusan/penetapan tersebut berguna untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar bila berkas salinan/penetapan perkara diperlukan oleh pihak yang berperkara dan ingin membaca/memerlukannya maka mereka dapat meminta salinannya. Putusan tersebut hanya disimpan di berkas mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar sebesar Rp. 500 Lima ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBPBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai sebesar Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan sebesar Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Definisi cerai dalam Islam ilustrasi pasangan bercerai Cerai dalam Islam sendiri didefinisikan sebagai melepaskan status ikatan perkawinan atau juga disebut dengan putusnya hubungan pernikahan antara sepasang suami dan istri. Perceraian yang terjadi antara suami dan istri tersebut membuat hak dan kewajiban keduanya gugur sebagai seorang suami dan itu berarti keduanya tidak diperbolehkan lagi untuk berhubungan suami istri seperti berduaan atau saling sentuh layaknya saat masih menikah. Aturan dalam berumah tangga juga telah diatur di dalam Alquran, termasuk masalah yang tidak terselesaikan dalam rumah tangga seperti perceraian tersebut. Perceraian memang diizinkan dalam Islam, namun hal tersebut tidak disukai dan dibenci oleh Allah SWT. Hal itu berarti bercerai menjadi pilihan terakhir yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sudah tidak menemukan jalan keluar lagi. Seperti firman Allah SWT yang berbunyi βDan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,β Al-Baqarah 227Hukum tentang perceraian tersebut berlanjut dalam ayat berikutnya pada surat Al-Baqarah yakni ayat 228 hingga ayat 232. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan tentang aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa dalam berumah tangga juga dibahas dalam surat Ath-Thalaq ayat 1-7. Dalam ayat tersebut disebutkan mengenai kewajiban suami terhadap istri hingga aturan ketika seorang istri berada dalam masa ayat-ayat tersebut juga bisa diketahui bahwa perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun tetap harus mengikuti aturan-aturan tertentu yang sudah ditetapkan. Aturan-aturan tersebut tentu sangat memperhatikan kemaslahatan suami dan istri dan mencegah adanya kerugian di salah satu penjelasan mengenai akta cerai dan bagaimana cara mengambilnya dari pengadilan serta sedikit penjelasan tentang definisi cerai dalam Islam. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang membutuhkannya dan membacanya. Disindir Kakak Virgoun, Begini Balasan Menohok Inara Rusli Febby Carol, kakak Virgoun menyindir Inara Rusli karena disebut kacang lupa kulit. Mendengar sindiran tersebut, Inara Rusli pun menjawabnya dengan santai. 13 Juni 2023
Berapa biaya untuk urus surat cerai? Mohon informasinya dan terima kasih atas di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 5 Maret 2019. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata β mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Perceraian Bagi Pemeluk Agama IslamBagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.[1]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 hari mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.[2]Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.[3]Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.[4]Panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.[5]Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian itu harus dicatatkan di catatan sipil. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Pencatatan ini dilakukan dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[7] Kemudian, setelah melalui tahapan demi tahapan pencatatan sipil, kemudian diterbitkanlah akta perceraian sebagai dokumen kependudukan.[8]Jadi, setelah panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama itu mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah/cerai, pegawai pencatat nikah/cerai tersebut kemudian mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta cerai. Lalu, akta cerai itu diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[9]Perceraian Bagi Pemeluk Agama Selain IslamSedangkan, bagi pemeluk agama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[10]Setelah putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan, perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana.[11] Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[12]Kutipan Akta PerceraianJadi, surat cerai yang anda maksud disebut juga kutipan akta perceraian. Akta cerai bagi pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera Pengadilan Agama atau Pengadilan Tinggi Agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak masing-masing suami dan istri yang bercerai. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai Pencatatan PerceraianPersyaratan pencatatan perceraian menurut informasi yang kami peroleh dari laman Disdukcapil Kabupaten Sekadau adalah sebagai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Kutipan akta perkawinan asli;KTP-el asli; danKK dari sumber yang sama, mekanisme pencatatan perceraian adalah sebagai nomor antrian;Mengisi dan menandatangani formulir permohonan akta perceraian;Menyerahkan berkas persyaratan;Menerima bukti penyerahan atau pengambilan berkas dalam bentuk lama proses pembuatan akta cerai? Bersumber dari laman yang sama, disebutkan jangka waktu penyelesaian adalah 5 menjawab pertanyaan Anda, berapa biaya untuk urus surat cerai? Pelayanan penerbitan akta perceraian atau kutipan akta perceraian merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang termasuk dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya.[13] Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 79A UU 24/2013 yang berbunyi pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut juga Biaya Perceraian yang Perlu Dikeluarkan dalam Proses CeraiDemikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Kabupaten Sekadau, yang diakses pada 28 Oktober 2022, pukul WIB.[3] Pasal 84 ayat 2 UU 7/1989[4] Pasal 84 ayat 3 UU 7/1989[5] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[7] Pasal 1 angka 2 Perpres 96/2018[8] Pasal 63 Perpres 96/2018[9] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[10] Pasal 34 ayat 2 jo. Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[12] Pasal 40 ayat 2 UU 23/2006
Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat pengambilan Akta Cerai Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh ribu rupiah. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Salinan Putusan/Penetapan Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya dan amar putusan. Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya. Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan; Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar Rp. 500 Tiga ratus rupiah perlembar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut Akta Cerai Rp. sepuluh ribu rupiah Salinan Putusan Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar Salinan Penetapan Rp. 500,- lima ratus rupiah per lembar
BerandaKlinikKeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaCara Mendapatkan Akt...KeluargaKamis, 17 November 2022Bila saya digugat cerai dan tidak hadir di pengadilan, apakah saya bisa mendapatkan akta cerai?Secara prinsip, setelah adanya putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan perceraian kepada pegawai pencatat, yang kemudian diterbitkan kutipan akta perceraian. Namun, patut diperhatikan juga bahwa terdapat perbedaan prosedur penerbitan akta perceraian bagi yang beragama Islam dan yang beragama selain Islam. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 16 September informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata β mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra tanpa Menghadiri Sidang dengan VerstekUntuk mendapatkan akta cerai, dibutuhkan salinan putusan perceraian. Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan untuk diketahui bahwa putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.[1] Akta Cerai Bagi yang Beragama IslamSebagaimana yang disebutkan sebelumnya, penerbitan akta cerai membutuhkan salinan putusan perceraian. Sebelumnya kami asumsikan bahwa perceraian Anda telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami istri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.[2]Selain itu, panitera wajib mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat untuk mendaftarkan putusan tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu,[3] dan atas pencatatan itu diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera.[4]Akta Cerai Bagi yang Beragama Selain IslamSedangkan bagi yang beragama selain Islam, perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.[5]Panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.[6]Di sisi lain, perceraian masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan maksimal 60 hari sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan.[7]Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.[8]Demikian jawaban dari kami terkait penerbitan akta cerai bagi pasangan yang tidak hadir ke persidangannya, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[4] Pasal 84 ayat 4 UU 7/1989[6] Pasal 35 ayat 1 PP 9/1975[8] Pasal 40 ayat 2 UU AdmindukTags
Gambar pengambilan akta cerai online Akta cerai merupakan salah satu bukti bahwa seseorang sudah bercerai. Bukti perceraian tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengambilnya ke pengadilan. Adanya bukti cerai tersebut nantinya akan digunakan ketika ingin menikah kembali. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika ingin mendapatkan akta cerai tersebut. Cara tersebut seperti diambil pribadi, oleh keluarga atau menggunakan bantuan pengacara. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan 3 Cara Mengambil Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pribadi Memperoleh akta cerai dapat dilakukan secara pribadi dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut Menampilkan nomor kasus dari kasus perceraian Tunjukkan ID asli Anda dan kirimkan salinan ID Anda Pembayaran PNBP atau penerimaan pajak. Besarnya biaya ini ditentukan oleh setiap pengadilan agama. Jika Anda meminta bantuan orang lain untuk mengambil akta cerai tersebut, maka dibutuhkan surat kuasa dengan materai 6000. Surat kuasa tersebut juga harus diketahui oleh Kepala Desa setempat. Pihak penerima kuasa juga tetap memberikan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. 2. Menggunakan bantuan keluarga Jika Anda sedang berhalangan atau akta cerai tidak diambil sendiri, maka bisa diwakilkan pada keluarga. Misalnya, saudara, ayah, ibu, atau anak-anak. Keluarga perlu menghadirkan beberapa persyaratan penting, antara lain Surat kuasa dengan jelas menyatakan bahwa penerima akta cerai mewakili orang lain yang menerima putusan cerai. Kewenangan pengacara untuk menerima akta cerai juga harus dicantumkan dalam nomor berkas. Kuasa pengacara juga harus menandatangani stempel. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya harus dilampirkan pada surat kuasa. Selain KTP, Anda juga bisa menggunakan kartu keluarga dari kelurahan yang menunjukkan hubungan antara pemberi dengan penerima kuasa. 3. Pengacara Jika Anda bercerai dengan bantuan seorang pengacara pengacara tersebut juga dapat membantu Anda. Anda hanya perlu menghubungi pengacara Anda, yang akan mengurus semua berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukannya Mendapatkan nomor antrian. Nantinya petugas akan menanyakan mengenai tujuannya. Nantinya pengacara akan mendapatkan nomor antrian yang berbeda sesuai dengan jenis kasus yang ditangani. Pengacara kemudian akan diinstruksikan untuk membayar biaya keputusan perceraian dan salinan keputusan di loket pembayaran. Petugas tidak akan menerbitkan akta cerai dan salinan keputusan sampai biaya administrasi yang diperlukan telah dibayar. Perlu diketahui bahwa pengambilan akta cerai online masih belum bisa dilakukan. Anda perlu mencari informasi tersebut juga pada laman pengadilan agama resmi yang ada di daerah Anda.
cara mengambil akta cerai yang sudah lama