Akta Kelahiran semua anggota yang ada di Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy) Buku Periksa Hamil (Asli) AKTA HANYA DI KHUSUSKAN UNTUK BAYI BERUSIA 0 S/D 60 HARI UNTUK LEBIH DARI ITU DI PROSES DI DINAS KEPENDUDUKAN. AKAN MENDAPATKAN PERUBAHAN KK DAN MENDAPATKAN KIA. (TIDAK DAPAT DI KUASAKAN) UNTUK HARI SABTU TIDAK ADA PELAYANAN UNTUK AKTA (LIBUR) Syarat utama yang diperlukan dalam pengajuan perekaman KTP-el baru hanya Kartu Keluarga (KK). Persyaratan pembuatan KTP-el selengkapnya sebagai berikut: 1. Penerbitan KTP-el baru . Bagi Pemula (17 tahun): Fotokopi KK; Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah): KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan; 2. Mesin ini berfungsi untuk melihat dan mencetak dokumen administratif, seperti e-KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran, dan sebagainya. Efektif tahun 2020, mesin ini dapat ditemukan di Mal, Kantor Pemerintahan, Pasar, Stasiun Kereta, Terminal, Bandara, dan tempat-tempat strategis lainnya. Surat Keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Akta Kelahiran. Usia 0 – 60 hari (Gratis Retribusi ) Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran. Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/Rumah Sakit penolong kelahiran. h. Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan. 2. Prosedur/mekanisme pengaduan: a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor; b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut syarat nikah dan cara pendaftaran nikah di KUA: 1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut: Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1) Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran. Namun, kini masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri. Dilansir dar i indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS txApj.

biaya pembuatan akta kelahiran dan kk